Banten

Makin Panas! Polemik Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Ini yang Disampaikan Jaksa

Abdurahman | 17 September 2026, 23:07 WIB
Makin Panas! Polemik Ijazah Jokowi Masuk Pengadilan, Ini yang Disampaikan Jaksa
Roy Suryo dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026)(Foto:KOMPAS.com)

AKURAT BANTEN— Polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru.

Isu yang selama ini ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial kini bergeser ke ruang pengadilan. Roy Suryo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, jaksa membeberkan konstruksi perkara yang berkaitan dengan sejumlah pernyataan dan unggahan di media sosial mengenai keaslian ijazah S-1 Jokowi.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyentuh dua persoalan sekaligus: tuduhan mengenai dokumen pendidikan Jokowi dan upaya hukum untuk mempertahankan nama baik mantan presiden tersebut.

Baca Juga: Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai, Kini Masuk Ruang Sidang: Jokowi Ingin Nama Baiknya Dipulihkan

Jaksa Ungkap Isi Dakwaan

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Roy Suryo didakwa melakukan perbuatan yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui tuduhan mengenai keaslian ijazah.

Jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan konten yang disebarkan melalui sarana teknologi informasi. Salah satu tuduhan yang menjadi sorotan adalah klaim mengenai ijazah S-1 Jokowi yang disebut tidak asli.

Menurut konstruksi dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menyatakan terdapat 28 barang bukti berupa unggahan di media sosial, sementara tujuh narasi di antaranya dikaitkan dengan Roy Suryo.

Jaksa juga menyampaikan bahwa tuduhan tersebut telah disebarluaskan sehingga dapat diketahui publik.

Salah satu bagian yang menjadi perhatian adalah tudingan mengenai pas foto pada ijazah Jokowi yang disebut telah direkayasa. Tuduhan tersebut turut disebut dalam pemberitaan mengenai pembacaan dakwaan di persidangan perdana.

Namun, penting dicatat, dakwaan jaksa merupakan uraian tuduhan dalam perkara pidana dan belum sama dengan putusan pengadilan.

Baca Juga: Sekolah Negeri Tak Bisa Pilih-Pilih Penerima MBG, BGN Tegaskan Harus Sepakat: Terima Semua atau Tolak Semua

UGM Disebut dalam Persidangan

Nama Universitas Gadjah Mada atau UGM juga muncul dalam konstruksi perkara.

Jaksa menyebut UGM sebagai institusi penerbit ijazah telah memberikan konfirmasi mengenai status akademik Jokowi dan keaslian dokumen yang dipersoalkan.

Jokowi diketahui merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM dan menyelesaikan pendidikannya pada 1985.

Keterangan mengenai status akademik tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena tuduhan mengenai ijazah Jokowi menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan dalam unggahan yang didakwakan kepada Roy Suryo.

Meski demikian, persidangan tetap harus berjalan melalui mekanisme pembuktian. Majelis hakim nantinya akan memeriksa keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi dari jaksa dan pihak terdakwa.

Polemik yang selama ini bergulir di ruang publik kini memasuki ruang pembuktian. Di persidangan, tuduhan tidak cukup hanya menjadi perdebatan—setiap pihak harus mempertanggungjawabkan argumentasi dan bukti yang diajukan.

Baca Juga: Bikin Merinding! Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Gunung Anak Krakatau Resmi Dihentikan, 13 Objek Ditemukan tapi Bukan Arupadhatu I

Roy Suryo Pilih Hadapi Persidangan

Di sisi lain, Roy Suryo memilih menghadapi perkara tersebut melalui jalur persidangan.

Pada hari sidang perdana, Roy menyatakan tidak mengambil opsi restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum.

Dengan demikian, ruang pengadilan kini menjadi tempat bagi jaksa untuk membuktikan dakwaannya sekaligus bagi Roy Suryo dan tim hukumnya untuk memberikan pembelaan.

Sikap tersebut membuat perkara berpotensi berlangsung dalam sejumlah tahapan persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan.

Baca Juga: Heboh di Labuan Bajo! Dua Kapal Wisata Tabrakan di Selat Padar, Haluan Kapal Rusak

Dari Media Sosial ke Meja Hijau

Perkara ini memperlihatkan bagaimana polemik yang berkembang melalui media sosial dapat berujung pada proses hukum.

Unggahan yang sebelumnya dapat dikonsumsi publik secara bebas kini menjadi bagian dari materi perkara yang diperiksa di pengadilan.

Jaksa menyebut adanya puluhan barang bukti digital dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, tujuh narasi disebut berkaitan dengan pernyataan Roy Suryo.

Hal ini membuat isi unggahan, konteks pernyataan, serta hubungan antara konten dan pihak yang didakwa menjadi bagian penting yang akan diuji selama persidangan.

Baca Juga: Bikin Merinding! Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru di Gunung Anak Krakatau Resmi Dihentikan, 13 Objek Ditemukan tapi Bukan Arupadhatu I

Polemik Ijazah Jokowi Kini Memasuki Babak Berbeda

Polemik tuduhan ijazah palsu Jokowi kini tidak lagi hanya menjadi perdebatan di media sosial.

Pengadilan menjadi arena baru untuk menguji perkara tersebut berdasarkan dakwaan, bukti, keterangan saksi, serta pembelaan pihak terdakwa.

Bagi pihak Jokowi, proses hukum diharapkan dapat menjadi jalan untuk memulihkan nama baik yang menurut kuasa hukumnya telah terdampak akibat tuduhan tersebut.

Sementara bagi Roy Suryo, persidangan menjadi ruang untuk menghadapi dakwaan sekaligus menyampaikan pembelaannya.

Dengan sidang perdana yang telah berlangsung pada 17 September 2026, perhatian publik kini tertuju pada satu hal: bagaimana proses pembuktian perkara ini akan berkembang di persidangan berikutnya.

Dan di situlah babak baru polemik ijazah Jokowi benar-benar dimulai.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman